Alur Pelaporan Gratifikasi di BBTKLPP Yogyakarta

Mekanismes Pelaporan

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) BBTKLPP Yogyakarta wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BBTKLPP Yogyakarta dengan batas waktu pelaporan 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima oleh penerima gratifikasi melalui:

  • Aplikasi UPG dengan alamat : upg.btkljogja.or.id
  • Mengirim laporan gratifikasi melalui email : upg@btkljogja.or.id
  • Menyampaikan secara langsung/secara tertulis kepada sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi BBTKLPP Yogyakarta, Jl. Wiyoro Lor No. 21, Baturetno, Banguntapan, Bantul
Verifikasi Laporan

Laporan Gratifikasi yang telah di sampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan Verifikasi oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BBTKLPP Yogyakarta

Pengiriman Laporan

Laporan Gratifikasi yang telah di sampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diverifikasi oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BBTKLPP Yogyakarta akan disampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Unit Eselon 1 dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Pertemuan Koordinasi Teknis Pelayanan Publik
Pertemuan Koordinasi Teknis Pelayanan Publik

Pada tanggal 15 Agustus 2018 BBTKLPP Yogyakarta menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Teknis Pelayanan Publik. Pertemuan ini dilaksanakan di aula kant...

Baca selengkapnya
Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan yang Baik, Bersih dan Melayani dengan Semangat Reformasi Birokrasi
Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan yang Baik, Bersih dan Melayani dengan Semangat Reformasi Birokrasi

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Kesehatan dalam penandatangan komitmen tanggal 9 Januari 2015 untuk melaksanakan pembangunan kesehatan yan...

Baca selengkapnya
Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di BBTKLPP Yogyakarta
Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di BBTKLPP Yogyakarta

Pada hari Selasa tanggal 15 April 2014, Sekretaris Inspektoral Jenderal (SesItjen) Kemenkes RI, Drg. Sri Rahayu  Mustikowati,  M.Kes beserta...

Baca selengkapnya